ULT UNSOED

TENTANG KAMI

Merupakan satuan unit layanan yang dikembangkan oleh universitas untuk memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan.

ULT didirikan berdasarkan Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59/2016 Tentang Pelayanan Publik mengamanatkan Pendirian ULT sebagai upaya nyata pelaksanaan Good university Governance (GUG), dan SK Rektor tentang pembentukan Tim Unit Pengelolaan Layanan Terpadu. ULT menjadi unit yang wajib dimiliki serta menjadi titik awal pembenahan layanan publik universitas.

TUGAS POKOK, FUNGSI & TUJUAN

TUGAS POKOK

Unit Layanan Terpadu (ULT) UNSOED memiliki tugas pokok mengkoordinasi dan memfasilitasi penyelenggaraan layanan informasi publik, pengaduan layanan akademik dan aspirasi masyarakat, survei kepuasan masyarakat serta layanan fasilitasi lainnya bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu.

FUNGSI

TUJUAN

Menyelenggarakan pelayanan informasi publik

Meningkatkan kecepatan, ketepatan, keakuratan, keterjangkauan, kemudahan & kenyamanan pelayanan informasi, pengaduan & aspirasi

Menyelenggarakan pelayanan, pengaduan dan aspirasi publik

Meningkatkan kecepatan respon universitas terhadap kebutuhan publik atas informasi, pengaduan dan aspirasi

Menyelenggarakan survei kepuasan publik

Mewujudkan hubungan yang baik & berkelanjutan antara universitas dengan publik yang berdampak pada kredibilitas & aksestabilitas institusi di masyarakat