Merupakan satuan unit layanan yang dikembangkan oleh universitas untuk memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan.
ULT didirikan berdasarkan Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59/2016 Tentang Pelayanan Publik mengamanatkan Pendirian ULT sebagai upaya nyata pelaksanaan Good university Governance (GUG), dan SK Rektor tentang pembentukan Tim Unit Pengelolaan Layanan Terpadu. ULT menjadi unit yang wajib dimiliki serta menjadi titik awal pembenahan layanan publik universitas.
Unit Layanan Terpadu (ULT) UNSOED memiliki tugas pokok mengkoordinasi dan memfasilitasi penyelenggaraan layanan informasi publik, pengaduan layanan akademik dan aspirasi masyarakat, survei kepuasan masyarakat serta layanan fasilitasi lainnya bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu.
PENGARAH
KETUA
PENANGGUNG JAWAB 1
WAKIL KETUA
PENANGGUNG JAWAB 2
SEKRETARIS